Saturday, May 13, 2017

2 Massa Telah Diamankan Pada Polisi Waktu Membubarkan Massa Pendukung Ahok


Bola54 - Dari aparat kepolisian ini yang kini akan mulai melakukan semprotan air dari sebuah mobil water cannon kearah para warga/massa dari pendukung Gubernur (Ahok) yang nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang ada didepan sebuah Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Suatu tindakan ini akan dilakukan karena mereka tak pernah membubarkan diri.


Kini polisi pun akan mulai menyemprotkan air disekitar para massa sekitar pukul 20.03 WIB. Dan massa pun juga melangkah mundur hingga 500 Meter sampai berada didepan Universitas Yarsi. Maka dengan sementara, kedua orang yang telah dibawa oleh sejumlah anggota polisi dan dinaikan ke mobil kepolisian. Mereka juga mengenakan kaos biasa saja bukan mengenakan baju kemeja yang bermotif kotak.


Massa pun kini juga berulang kali membawakan sebuah lagu nasional yang berjudul Indonesia Raya dan Maju Tak Gentar yang diciptakan C Simanjuntak. "Indonesia Raya Merdeka... MERDEKA... Ini adalah tanah dan negeriku yang kucinta," Suara dari pendukung AHOK dengan serentak.


Para massa pun tiba tiba saja membawa sebuah lagu yel yel yang mereka buat sendiri pembebasan hanya untuk seorang mantan Bupati Belitung Timur yang pada saat ini telah ditahan disebuah tempat di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.

Thursday, October 27, 2016

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !


BERITA54 - Sidang yang ditunggu-tunggu terkait Vonis dari Jessica Wongso mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin akhirnya mencapai putusan dimana Jessica Wongso mendapatkan vonis resmi 20 tahun penjara.

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 berlangsung dengan suasana yang sangat menegangkan, dan akhirnya mencapai kejelasan dimana Majelis hakim menyatakan bahwa "Jessica Kumala atau lengkapnya Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti bersalah dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan akan dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA :
Vonis yang diputuskan ini sesuai dengan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang telah lalu, dimana Jessica memang diduga sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun ke dalam minuman es kopi Vietnam di sebuah Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Diduga Motif dari terdakwa Jessica sendiri membunuh Wayan Mirna Salihin adalah karena rasa iri dan juga sakit hati, dan kepulangannya dari Australia menuju ke Indonesia bukan untuk melepas rindu terhadap temannya tersebut melainkan, hanya melampiaskan rasa amarahnya tersebut. Meski begitu Jessica menyebutkan bahwa dirinya hanya terus ditekan dan dipojokkan oleh banyak pihak begitu juga dengan keluarganya sebagai pelaku dari pembunuhan Mirna.

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan. Hal ini diucapkan oleh Jessica saat membacakan pledoi atau nota pembelaan yang setebal 4000an halaman dalam sidang.

Video Langsung Sidang Terakhir Jessica Wongso !

Video Langsung Sidang Terakhir Jessica Wongso !


Sidang mengenai pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin sudah dimulai, dan kini sang terdakwa Jessica Wongso sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan kendaraan tahanan pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya.

Jessica Wongso selaku terdakwa dalam kasus yang dianggap pembunuhan berencana akan mendengarkan nasibnya yang akan ditentukan dalam sidang terakhir kali ini, dan Kusworo selaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mengeluarkan putusan nantinya.

BACA JUGA :

Partahi sebagai hakim anggota mengutarakan bahwa "Normalnya, bila ingin membuktikan benar adanya tindak pidana ini tidak perlu adanya saksi mata. Dikarenakan terdakwa dianggap melakukan metode racun kedalam minuman, dan tidak perlu adanya pihak yang melihat orang yang memasukkan racun tersebut," ujarnya saat membacakan berkas mengenai pertimbangan vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Partahi juga mengatakan bahwa dalam usaha untuk membuktikan tindak kasus pembunuhan berencana menggunakan metode racun ini juga bisa dilakukan dengan "circumstantial evidence" yang artinya bukti yang tidak langsung. 

Menurutnya apabila pada waktu kejadian tersebut terlihat seseorang yang paling lama dalam menguasai minuman beracun tersebut dan terdapat tindakan yang mencurigakan, bukti yang pertama dan juga bukti yang lain bisa disebut "circumstantial evidence".

Beberapa waktu lalu Jessica sendiri telah divonis untuk dihukum selama 20 tahun penjara oleh para Jaksa, karena terbukti sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dan kali ini nasib lulusan Billy Blue Collage, Sydney, Australia ini akan segera dibacakan dan diputuskan pada sidang kali ini.

Berikut Video Live Streaming Sidang Terakhir Jessica Wongso :


Monday, October 17, 2016

JPU: Jessica Nangis Semata Karena Takut Dihukum !

JPU: Jessica Nangis Semata Karena Takut Dihukum !


BERITA54 - Sidang terkait pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang dilakukan oleh pihak Jessica telah digelar siang ini. Mengenai apa yang dibacakan oleh pihak pembela dari Jessica, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihak Jessica dengan para kuasa hukumnya dianggap melakukan teatrikan pada persidangan yang dilakukan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung menyebutkan bahwa Jessica yang menangis saat membacakan pledoi tersebut merupakan sandiwara semata. Mendengar ungkapan yang keluar dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa dari Jessica Wongso langsung tersenyum menanggapinya.

BACA JUGA : 
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tangisan dari Jessica saat membacakan pledoi di sidang yang lalu hanya karena sang terdakwa tersebut takut untuk menerima hukuman karena sidang yang sudah berada di ujung putusan, apakah benar Jessica menangis karena sedih ditinggal temannya Mirna? tutur Maylany (JPU) ketika membacakan replik tersebut di depan Majelis Hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

JPU beranggapan bahwa tangisan tersebut sangat tidak wajar, "Dalam rentetan persidangan yang telah dilakukan selama berkali-kali kenapa Jessica baru menangis saat sidang sudah menjelang pada putusan akhir? Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dan ketika vonis sudah akan dikeluarkan hal ini baru saja terjadi," ucap Maylany.

Setelah mendengar tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum, Otto Hasibuan merespon dan berkata kepada pihak Majelis Hakim agar pembacaan replik oleh pihak JPU bisa sesuai dengan topik yang sedang dibicarakan di persidangan tersebut. Dan sang Hakir Kisworo menanggapi hal tersebut kemudian berkata kepada JPU untuk membacakan isi yang ada dalam cacatan tersebut saja.

Thursday, October 13, 2016

Otto : JPU Hanya Mencari Kesalahan Jessica Saja !

Otto : JPU Hanya Mencari Kesalahan Jessica Saja !


BERITA54 - Otto Hasibuan selaku pemimpin penasihat hukum dari terdakwa Jessica terkait kasus pembunuhan dari Wayan Mirna Salihin, mempertanyakan mengenai kesimpulan yang diambil oleh ahli yang pernah dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.

Ahli yang pernah dihadirkan oleh pihak JPU pernah menyimpulkan bahwa baik perilaku atau gerak-gerik dari Jessica pada saat kejadian meninggalnya Mirna di Kafe Olivier sangat mencurigakan dan patut dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.

BACA JUGA :
Otto berkata bahwa "para ahli mengambil kesimpulan dan berpendapat bahwa gerak-gerik dari Jessica baik dari caranya bergerak maupun berjalan bahkan sampai dia duduk itu semua salah dihadapan para Jaksa Penuntut Umum. Lantas apabila Mirna tidak meninggal, apakah gerak-gerik dari Jessica jadi salah?" tutur Otto dalam persidangan yang ke 28, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Otto Hasibuan terkait kesimpulan dari para Jaksa Penuntut Umum, baginya pihak tersebut hanya mencari-cari alasan serta kesalahan dari kliennya saja dan seakan semua yang dilakukan oleh Jessica tidak benar dan pantas untuk dicurigai.

Bagi Otto hal yang dilakukan oleh JPU ini hanya menilai dari karakter wajah saja atau bisa disebut ilmu fisiognomi, dan ini merupakan metode yang sebaiknya tidak dipergunakan kembali. "Persidangan sekarang sudah modern dan tidak pantas bila menggunakan metode seperti itu, meski begitu cara tersebut dipergunakan oleh penuntut umum untuk menyimpulkan," ujar Otto.