Thursday, October 27, 2016

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !


BERITA54 - Sidang yang ditunggu-tunggu terkait Vonis dari Jessica Wongso mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin akhirnya mencapai putusan dimana Jessica Wongso mendapatkan vonis resmi 20 tahun penjara.

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 berlangsung dengan suasana yang sangat menegangkan, dan akhirnya mencapai kejelasan dimana Majelis hakim menyatakan bahwa "Jessica Kumala atau lengkapnya Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti bersalah dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan akan dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA :
Vonis yang diputuskan ini sesuai dengan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang telah lalu, dimana Jessica memang diduga sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun ke dalam minuman es kopi Vietnam di sebuah Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Diduga Motif dari terdakwa Jessica sendiri membunuh Wayan Mirna Salihin adalah karena rasa iri dan juga sakit hati, dan kepulangannya dari Australia menuju ke Indonesia bukan untuk melepas rindu terhadap temannya tersebut melainkan, hanya melampiaskan rasa amarahnya tersebut. Meski begitu Jessica menyebutkan bahwa dirinya hanya terus ditekan dan dipojokkan oleh banyak pihak begitu juga dengan keluarganya sebagai pelaku dari pembunuhan Mirna.

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan. Hal ini diucapkan oleh Jessica saat membacakan pledoi atau nota pembelaan yang setebal 4000an halaman dalam sidang.

Video Langsung Sidang Terakhir Jessica Wongso !

Video Langsung Sidang Terakhir Jessica Wongso !


Sidang mengenai pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin sudah dimulai, dan kini sang terdakwa Jessica Wongso sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan kendaraan tahanan pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya.

Jessica Wongso selaku terdakwa dalam kasus yang dianggap pembunuhan berencana akan mendengarkan nasibnya yang akan ditentukan dalam sidang terakhir kali ini, dan Kusworo selaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mengeluarkan putusan nantinya.

BACA JUGA :

Partahi sebagai hakim anggota mengutarakan bahwa "Normalnya, bila ingin membuktikan benar adanya tindak pidana ini tidak perlu adanya saksi mata. Dikarenakan terdakwa dianggap melakukan metode racun kedalam minuman, dan tidak perlu adanya pihak yang melihat orang yang memasukkan racun tersebut," ujarnya saat membacakan berkas mengenai pertimbangan vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Partahi juga mengatakan bahwa dalam usaha untuk membuktikan tindak kasus pembunuhan berencana menggunakan metode racun ini juga bisa dilakukan dengan "circumstantial evidence" yang artinya bukti yang tidak langsung. 

Menurutnya apabila pada waktu kejadian tersebut terlihat seseorang yang paling lama dalam menguasai minuman beracun tersebut dan terdapat tindakan yang mencurigakan, bukti yang pertama dan juga bukti yang lain bisa disebut "circumstantial evidence".

Beberapa waktu lalu Jessica sendiri telah divonis untuk dihukum selama 20 tahun penjara oleh para Jaksa, karena terbukti sudah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dan kali ini nasib lulusan Billy Blue Collage, Sydney, Australia ini akan segera dibacakan dan diputuskan pada sidang kali ini.

Berikut Video Live Streaming Sidang Terakhir Jessica Wongso :


Monday, October 17, 2016

JPU: Jessica Nangis Semata Karena Takut Dihukum !

JPU: Jessica Nangis Semata Karena Takut Dihukum !


BERITA54 - Sidang terkait pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang dilakukan oleh pihak Jessica telah digelar siang ini. Mengenai apa yang dibacakan oleh pihak pembela dari Jessica, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pihak Jessica dengan para kuasa hukumnya dianggap melakukan teatrikan pada persidangan yang dilakukan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung menyebutkan bahwa Jessica yang menangis saat membacakan pledoi tersebut merupakan sandiwara semata. Mendengar ungkapan yang keluar dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Otto Hasibuan selaku ketua tim kuasa dari Jessica Wongso langsung tersenyum menanggapinya.

BACA JUGA : 
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tangisan dari Jessica saat membacakan pledoi di sidang yang lalu hanya karena sang terdakwa tersebut takut untuk menerima hukuman karena sidang yang sudah berada di ujung putusan, apakah benar Jessica menangis karena sedih ditinggal temannya Mirna? tutur Maylany (JPU) ketika membacakan replik tersebut di depan Majelis Hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

JPU beranggapan bahwa tangisan tersebut sangat tidak wajar, "Dalam rentetan persidangan yang telah dilakukan selama berkali-kali kenapa Jessica baru menangis saat sidang sudah menjelang pada putusan akhir? Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dan ketika vonis sudah akan dikeluarkan hal ini baru saja terjadi," ucap Maylany.

Setelah mendengar tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum, Otto Hasibuan merespon dan berkata kepada pihak Majelis Hakim agar pembacaan replik oleh pihak JPU bisa sesuai dengan topik yang sedang dibicarakan di persidangan tersebut. Dan sang Hakir Kisworo menanggapi hal tersebut kemudian berkata kepada JPU untuk membacakan isi yang ada dalam cacatan tersebut saja.

Thursday, October 13, 2016

Otto : JPU Hanya Mencari Kesalahan Jessica Saja !

Otto : JPU Hanya Mencari Kesalahan Jessica Saja !


BERITA54 - Otto Hasibuan selaku pemimpin penasihat hukum dari terdakwa Jessica terkait kasus pembunuhan dari Wayan Mirna Salihin, mempertanyakan mengenai kesimpulan yang diambil oleh ahli yang pernah dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.

Ahli yang pernah dihadirkan oleh pihak JPU pernah menyimpulkan bahwa baik perilaku atau gerak-gerik dari Jessica pada saat kejadian meninggalnya Mirna di Kafe Olivier sangat mencurigakan dan patut dijadikan tersangka utama dalam kasus ini.

BACA JUGA :
Otto berkata bahwa "para ahli mengambil kesimpulan dan berpendapat bahwa gerak-gerik dari Jessica baik dari caranya bergerak maupun berjalan bahkan sampai dia duduk itu semua salah dihadapan para Jaksa Penuntut Umum. Lantas apabila Mirna tidak meninggal, apakah gerak-gerik dari Jessica jadi salah?" tutur Otto dalam persidangan yang ke 28, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Otto Hasibuan terkait kesimpulan dari para Jaksa Penuntut Umum, baginya pihak tersebut hanya mencari-cari alasan serta kesalahan dari kliennya saja dan seakan semua yang dilakukan oleh Jessica tidak benar dan pantas untuk dicurigai.

Bagi Otto hal yang dilakukan oleh JPU ini hanya menilai dari karakter wajah saja atau bisa disebut ilmu fisiognomi, dan ini merupakan metode yang sebaiknya tidak dipergunakan kembali. "Persidangan sekarang sudah modern dan tidak pantas bila menggunakan metode seperti itu, meski begitu cara tersebut dipergunakan oleh penuntut umum untuk menyimpulkan," ujar Otto.

Wednesday, October 12, 2016

Jessica : Nangis Bacakan Nota Pembelaan, "Mirna Tetap Hidup Di Hati Saya"

Jessica : Nangis Bacakan Nota Pembelaan, "Mirna Tetap Hidup Di Hati Saya"


BERITA54 - Terdakwa dari kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan "Kopi Bersianida" yaitu Jessica Kumala Wongso meneteskan air matanya ketika sedang membacakan nota terkait pledoinya pada sidang yang ke-28 di Pengadilan Negeri yang bertempat di Jakarta Pusat, pada hari Rabu 12 Oktober 2016.

Jessica langsung meneteskan air mata di awal saat ingin membacakan nota terkait pembelaannya tersebut, Jessica menyampaikan banyak hal kepada sang hakim yang memimpin persidangan tersebut yaitu Kisworo. Jessica menyebutkan bahwa "Baik siapa pun dan juga pihak mana saja tidak akan bisa membuat saya untuk mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan oleh saya, dan hal itu tidak akan pernah saya lakukan," ujar Jessica.

BACA JUGA :
Jessica Kumala Wongso dijatuhkan sebagai tersangka utama dalam kasus kematian dari Wayan Mirna Salihin setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 yang lalu pada MEJA BOLA54.

Dan kasus ini, Jessica dijadikan sebagai tersangka terkait beberapa bukti yang sudah dianalisis dan diteliti kemudian didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Jaksa Penuntut Hukum juga telah memberikan tuntutan terhadap Jessica yaitu hukuman penjara selama kurun waktu 20 tahun.

Meski mendapat banyak tekanan dan tuduhan dari banyak pihak, Jessica tetap menyatakan bahwa dirinya tidak membunuh sahabat dekatnya sendiri dan tidak berniat sedikitpun untuk melakukan hal tersebut. Jessica menyebutkan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Mirna di Kafe Olivier tersebut hanya untuk melampiaskan rasa rindunya bersama dengan sahabatnya.

"Mirna mengetahui dengan pasti bahwa saya tidak meracuni dirinya dan tidak mungkin hal tersebut saya lakukan, Mirna adalah teman baik saya dan dia orang yang humoris juga sangat ramah," ujar Jessica.

Thursday, October 6, 2016

Tuntutan 20 Penjara Untuk Jessica, Polda Serakan Keputusan Ke Pengadilan !

Tuntutan 20 Penjara Untuk Jessica, Polda Serakan Keputusan Ke Pengadilan !

http://54bola.com

BERITA54 - Sidang kasus terkait pembunuhan berencana dari tersangka Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin saat ini telah memasuki tahap akhir. Pihak dari Polda Metro Jaya baru saja memberikan penolakan dalam menanggapi hal yaitu mengenai tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica dan akan menyerahkannya ke pihak Majelis Hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memberikan suaranya bahwa terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, "Kami akan mengikuti keputusan yang ada di pengadilan ini." tutur Kabid Kamis (6/10/2016).

BACA JUGA :
Kematian dari Wayan Mirna Salihin seusai mencicip kopi es Vietnam di sebuah kafe bernama Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 yang lalu tersebut langsung ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dan pihak Polda Metro Jaya meyakini bahwa Jessica menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara memasukkan racun sebutan sianida kedalam gelas kopi yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum Mirna datang dan meminum es kopi beracun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan bahwa tugas dari kepolisian saat ini telah usai dan saat ini mereka akan menyerahkan segala keputusannya kepada pihak pengadilan.

Terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan bahwa Jessica terbukti memberikan racun sianida sebanyak kadar 5 gram kedalam es kopi yang sudah disajikan terlebih dahulu sebelum Mirna datang. Jessica melakukan aksinya tersebut dengan cara memakai 3 paper bag untuk menutupi pergerakannya tersebut pada Meja 54. Terkait aksi yang dilakukan Jessica menurut Jaksa, hal ini merupakan sebuah pembunuhan berencana.

Wednesday, October 5, 2016

Jaksa : Terbukti Jessica Ambil Sesuatu Di Tas, Sebelum Mirna Minum Kopi !

Jaksa : Terbukti Jessica Ambil Sesuatu Di Tas, Sebelum Mirna Minum Kopi !

http://54bola.com

BERITA54 - Sidang mengenai Jessica, saat ini tengah dilanjutkan dan jaksa untuk penuntut umum baru saja kembali mencoba untuk meneliti kembali rekaman CCTV yang merupakan bukti asli dan paling kuat tanpa pemalsuan sedikitpun.

Dari rekaman CCTV tersebut jaksa menemukan dan melihat dengan cukup yakin bahwa Jessica Wongso mencoba mengambil sesuatu dari dalam tasnya kemudian mencoba memindahkan gelas es kopi Vietnam milik dari Wayan Mirna.

BACA JUGA :
Mengenai penemuan tersebut langsung disampaikan oleh sang jaksa di dalam sidang terkait tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya. Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016. Ahli Digital Forensik Polri Kombes M Nuh serta dari swasta Christopher Hariman Rianto saat ini menjadi acuan para jaksa untuk mencari kesimpulan terkait analisis rekaman CCTV tersebut.

"Hasil pengamatan dari digital forensik mengenai beberapa gerakan dari Jessica Wongso pada Meja BOLA54 yang mengarah di waktu pukul 16.29.50 - 16.33.11 WIB terdapat adanya gerakan dimana Jessica berusaha mengambil sesuatu dalam tasnya dan kemudian memindahkan gelas es kopi Vietnam yang pada awalnya berada di posisi depannya lalu diarahkan ke tengah Meja BOLA54 dan pada akhirnya es kopi tersebut diminum oleh Mirna," jelas dari jaksa Melanie.

Selain gerakan yang mencurigakan tersebut yang dilakukan oleh Jessica, jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa kegiatan lain yang terjadi di Kafe Olivier pada tanggal 6 Januari 2016 dan hal ini juga masih harus dianalisis lebih lanjut,