Thursday, October 27, 2016

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !

Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !


BERITA54 - Sidang yang ditunggu-tunggu terkait Vonis dari Jessica Wongso mengenai pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin akhirnya mencapai putusan dimana Jessica Wongso mendapatkan vonis resmi 20 tahun penjara.

Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 27 Oktober 2016 berlangsung dengan suasana yang sangat menegangkan, dan akhirnya mencapai kejelasan dimana Majelis hakim menyatakan bahwa "Jessica Kumala atau lengkapnya Jessica Kumala Wongso dinyatakan terbukti bersalah dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan akan dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA :
Vonis yang diputuskan ini sesuai dengan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang telah lalu, dimana Jessica memang diduga sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun ke dalam minuman es kopi Vietnam di sebuah Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

Diduga Motif dari terdakwa Jessica sendiri membunuh Wayan Mirna Salihin adalah karena rasa iri dan juga sakit hati, dan kepulangannya dari Australia menuju ke Indonesia bukan untuk melepas rindu terhadap temannya tersebut melainkan, hanya melampiaskan rasa amarahnya tersebut. Meski begitu Jessica menyebutkan bahwa dirinya hanya terus ditekan dan dipojokkan oleh banyak pihak begitu juga dengan keluarganya sebagai pelaku dari pembunuhan Mirna.

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan. Hal ini diucapkan oleh Jessica saat membacakan pledoi atau nota pembelaan yang setebal 4000an halaman dalam sidang.

Share this

0 Comment to "Majelis Hakim : "Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Terbukti Bersalah" , Vonis 20 Tahun Penjara !"

Post a Comment