Thursday, October 6, 2016

Tuntutan 20 Penjara Untuk Jessica, Polda Serakan Keputusan Ke Pengadilan !

Tuntutan 20 Penjara Untuk Jessica, Polda Serakan Keputusan Ke Pengadilan !

http://54bola.com

BERITA54 - Sidang kasus terkait pembunuhan berencana dari tersangka Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin saat ini telah memasuki tahap akhir. Pihak dari Polda Metro Jaya baru saja memberikan penolakan dalam menanggapi hal yaitu mengenai tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica dan akan menyerahkannya ke pihak Majelis Hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memberikan suaranya bahwa terkait tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, "Kami akan mengikuti keputusan yang ada di pengadilan ini." tutur Kabid Kamis (6/10/2016).

BACA JUGA :
Kematian dari Wayan Mirna Salihin seusai mencicip kopi es Vietnam di sebuah kafe bernama Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 yang lalu tersebut langsung ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dan pihak Polda Metro Jaya meyakini bahwa Jessica menjadi tersangka yang membunuh Mirna dengan cara memasukkan racun sebutan sianida kedalam gelas kopi yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum Mirna datang dan meminum es kopi beracun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan bahwa tugas dari kepolisian saat ini telah usai dan saat ini mereka akan menyerahkan segala keputusannya kepada pihak pengadilan.

Terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan bahwa Jessica terbukti memberikan racun sianida sebanyak kadar 5 gram kedalam es kopi yang sudah disajikan terlebih dahulu sebelum Mirna datang. Jessica melakukan aksinya tersebut dengan cara memakai 3 paper bag untuk menutupi pergerakannya tersebut pada Meja 54. Terkait aksi yang dilakukan Jessica menurut Jaksa, hal ini merupakan sebuah pembunuhan berencana.

Share this

0 Comment to "Tuntutan 20 Penjara Untuk Jessica, Polda Serakan Keputusan Ke Pengadilan !"

Post a Comment